Terdakwa Kusnadi Divonis Hari ini

Kusnadi, pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat, akan

Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG.co.id- Kusnadi, pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat, akan mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Lampung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (25/11/2011).

Kusnadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek percepatan pengsertifikatan 1.000 bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Lampung Barat tahun 2008 senilai Rp 139 juta.

Sebelumnya, jaksa Triarso menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara, terdakwa yang merupakan pegawai negeri sipil di BPN Lambar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 139. 292.947 subsider tiga bulan penjara.  (okta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved