Berita Lampung
Harga Singkong di Lampung Rp 1.350 per Kg, tapi Potongannya 60 Persen
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengungkapkan, potongan harga singkong mencapai 60 persen.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Harga singkong di Lampung dinilai masih belum berpihak ke petani.
Meski sudah ditetapkan sebesar Rp Rp 1.350 per kilogram, ternyata praktik di lapangan berbeda.
Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kesepakatan harga ubi kayu atau singkong bersama Gubernur Lampung dan sejumlah bupati.
Dalam surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Dirjen Judi Sastro, disepakati harga ubi kayu petani dibeli industri Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Surat tersebut berlaku sejak 9 September 2025.
Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dijalankan oleh perusahaan tapioka di Lampung.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengungkapkan, potongan harga singkong mencapai 60 persen.
“Ya, kami tahu soal surat itu. Tapi di Lampung kondisinya masih sama. Baru tanggal 10 September kemarin, petani di Lampung Timur saat menjual singkong tetap dipotong sampai 60 persen,” kata Dasrul kepada Tribun Lampung, Kamis (11/9/2025).
Ia bahkan mempertanyakan kekuatan surat resmi tersebut karena dianggap tidak berbeda jauh dengan surat kesepakatan sebelumnya.
“Kalau kami baca, hampir sama seperti surat-surat kesepakatan sebelumnya. Jadi tidak ada kekuatan. Buktinya sejak dulu kesepakatan selalu tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Surat ini kalau kami lihat hanya semacam ‘angin surga’, menyenangkan pembaca tapi tidak berlaku di lapangan,” bebernya.
Dasrul menambahkan, pihaknya sudah berulang kali berupaya berdialog dengan pengusaha, namun selalu menemui jalan buntu.
Padahal menurutnya, singkong memiliki banyak manfaat mulai dari bahan pangan, energi, hingga pakan ternak.
“Kami ingin ada regulasi yang benar-benar pasti supaya dijalankan. Selama ini petani rugi. Pernah ada pabrik yang melaksanakan instruksi gubernur dengan harga Rp 1.350 dan potongan 30 persen, tapi akhirnya turun lagi karena tidak ada kepastian,” jelasnya.
Ia menegaskan, petani sering berada pada posisi terjepit karena tetap harus menjual singkong meski harga rendah.
“Ya mau tidak mau dijual daripada busuk. Tapi jelas petani tidak dapat untung. Harga Rp 1.350 dengan potongan 15 persen saja tipis sekali untungnya, apalagi kalau potongan lebih besar. Biaya dari olah lahan, tanam, pupuk, panen, hingga angkut, semua tinggi. Di mana untungnya?” ucap Dasrul.
Terkait kabar sejumlah pabrik tapioka di Lampung tutup, Dasrul memastikan sebenarnya hanya berhenti beroperasi 1-2 hari dan kini tetap berjalan.
Namun, pembelian singkong masih di bawah harga kesepakatan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Polres Lampung Timur Amankan 262 Butir Hexymer dari 3 Pria Asal Pasir Sakti |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor di Suoh Lampung Barat: 5 Rumah Hanyut, Gedung Sekolah Terendam |
![]() |
---|
Wabup Pesawaran Ajukan Bantuan Mobil Damkar ke Pemprov DKI |
![]() |
---|
Tantangan Ekspor Kopi Lampung, Balai Karantina: Standar Keamanan Pangan Tinggi |
![]() |
---|
Nilai Ekspor Kopi Lampung Melonjak Drastis. Tembus Rp 10 Triliun Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.