Curi Sepeda Motor Teman, Bripda Nico Dipecat

Bripda Nico Susentha, anggota SPK Polres Tulangbawang (Tuba) diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Etik Polres Tuba.

Tayang:
Editor: tak ada
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id, Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGGALA - Bripda Nico Susentha, anggota SPK Polres Tulangbawang (Tuba) diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Etik Polres Tuba.

Sanksi tegas itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Aula Mapolres Tuba, Jumat (27/01/12) siang.

Dalam putusannya, komisi etik yang dipimpin Kompol M Arvan menyatakan Bripda Nico terbukti bersalah melanggar kode etik dengan mencuri sepeda motor milik temannya sesama polisi.

"Setelah dilakukan sidang pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi, kami simpulkan bahwa benar pada 7 November 2010 di tempat parkir SPK Polres Tuba telah terjadi aksi pencurian oleh yang bersangkutan," terang Arvan.

Nico tak membantah vonis tersebut. Ia pun sudah menjalani hukuman pidana kurungan tiga bulan di Rutan Bawanglatak, Menggala.

"Ini adalah proses untuk memberhentikan seorang polisi. Terperiksa masih diberi kesempatan untuk banding selama jangka waktu tujuh hari," jelas Arvan yang menjabat sebagai Wakapolres Tuba.

Hasil sidang etik ini, lanjutnya, juga bakal dikirim ke Mapolda Lampung untuk dianalisa. Nico dinilai tidak layak dipertahankan sebagai anggota polisi, karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

"Alasan terperiksa mencuri karena terlilit utang," tandas Arvan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved