Dihukum Seumur Hidup, Huzaini Nyatakan Pikir-pikir
Akhmad Huzaini (35) terdakwa kurir sabu-sabu seberat 4,1 kg senilai lebih dari Rp 2 miliar, divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan Huzaini terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Huzaini dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Huzaini berupa pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Teguh Heriyanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Huzaini, yakni telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan generasi muda serta melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, Huzaini mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 826 gram sabu-sabu tipe A, 803 gram sabu-sabu tipe B, 705 gram sabu-sabu tipe C dan 910 gram sabu-sabu tipe D dan 906 gram sabu-sabu tipe E dimusnahkan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat majelis hakim membacakan vonis, muka Huzaini terlihat tegang. Huzaini juga terlihat serius saat mendengarkan pembacaan vonis tersebut.
Atas vonis tersebut Huzaini menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. (hanafi sampurna).