1 Tahun Tidak Beri nafkah Lahir-Batin

Saya telah meninggalkan istri selama 1 tahun. Dan setelah itu saya bersatu kembali dengan istri

Editor: soni

Kepada Tribun Lampung. Saya telah meninggalkan istri selama 1 tahun. Dan setelah itu saya bersatu kembali dengan istri. Selama 1 tahun saya pergi, saya tidak memberi nafkah lahir selama 7 bulan lamanya. Lalu bulan berikutnya baru saya berikan nafkah lahir. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya dan apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
Pengirim: +6289631010xxx

Beri Nafkah Wajib Hukumnya

Memberi nafkah lahir batin kepada istri hukumnya wajib. Dan memberi segala kebutuhan anak secara wajar juga wajib. Perbuatan Anda yang selama 7 bulan tidak memberi nafkah kepada keluarga tentunya perbuatan yang tidak baik, karena melalaikan kewajiban.

Adapun sekarang sudah bersatu kembali kepada keluarga dan sudah memenuhi kebutuhan keluarga merupakan perbuatan yang baik. Karena itu yang seharusnya Anda lakukan. Dan anggaplah ini sebagai tebusan kesalahan Anda yang lalu kepada keluarga.

Damsyi Hanan
Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang (reny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved