Saya Sering Sakit-sakitan, Istri Menikah Lagi Secara Siri
Saya sudah 20 tahun menikah. Sekarang saya sering sakit-sakitan. Istri saya menggugat cerai ke pengadilan agama, tapi saya tidak mau.
Saya dan istri sudah pisah ranjang selama satu tahun. Sekarang istri saya sudah menikah secara siri, tanpa sepengetahuan saya dengan suami orang. Apa hukumnya dalam agama Islam? Terima kasih.
Pengirim: +6281298640xxx
Perbuatan Dilarang Agama dan Negara
Anda harus bersabar dan selalu memberikan pengertian serta nasihat kepada istri Anda. Agar istri dapat menerima apa yang Anda alami sekarang.
Kalau istri Anda menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda, itu adalah perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara, karena sudah poliandri. Anda dapat menuntut pembatalan nikah istri Anda dengan laki-laki lain, tapi harus dibuktikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar terjadi, dan bukan hanya kata orang lain atau prasangka.
Damsyi Hanan
Ketua Pengadilan Agama
Tanjungkarang