DPRD Lamteng Persoalkan Pengangkatan Honor
Komisi I DPRD Lampung Tengah menyoroti pengangkatan 32 tenaga magang satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menjadi tenaga honor
Editor:
taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Komisi I DPRD Lampung Tengah menyoroti pengangkatan 32 tenaga magang satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menjadi tenaga honor di kabupaten setempat. Dewan menilai, berdasarkan aturan Kementrian PAN dan RB menetapkan tidak ada lagi pengangkatan honorer.
“Setahu saya, sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer. Karena sudah ada aturannya dari Menpan. Yang berbunyi tidak diperbolehkannya lagi kabupaten/kota mengangkat atau menerima tenaga honor,” ujar Bambang Suryadi, Ketua Komisi I, Kamis (2/8/2012).
Kalau pun ada, terus Bambang, hanya diperbolehkan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) dan harus memakai perjanjian agar tidak menutut menjadi tenaga honor tetap. “Bahkan ada isu-isu miring soal pengangkatan ini,” tukasnya.
Bambang mengatakan, isu yang tengah berkembang terkait pengangkatan tenaga magang ke honor Satpol PP yang tidak dilakukan dengan transparan. Selain itu dikabarkan juga adanya pengangkatan dari umum. (indra simanjuntak)