Alay Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama BPR Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo alias Alay, dituntut 15 tahun penjara.

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Direktur Utama BPR Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo alias Alay, dituntut 15 tahun penjara.

JPU Kohar pada sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/8/2012), menyatakan Alay terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar secara bersama-sama dengan Satono, mantan bupati Lampung Timur.

"Menuntut Sugiarto Wiharjo alias Alay dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Kohar di hadapan Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar. (hanafi sampurna).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved