Oedin: Pilgub Mundur Biar KPU Concern Pemilu
Gubernur 'kan pasti mundur (kalau habis masa jabatannya). KPU bisa konsentrasi menyelenggarakan pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres
"Gubernur 'kan pasti mundur (kalau habis masa jabatannya). KPU bisa konsentrasi menyelenggarakan pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) dulu," ungkap Sjachroedin kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (9/8).
Gamawan menjelaskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung bersama 42 pemerintah daerah (pemda) lain yang masa jabatannya berakhir pada 2014 akan ditunda hingga 2015.
Kebijakan Gamawan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. PP itu menyatakan, tidak boleh ada pilkada pada enam bulan sebelum tahapan pileg dan pilpres berlangsung. Adapun, pileg dan pilpres berikutnya akan berlangsung pada 2014.
Apabila masa jabatan kepala daerah telah habis pada 2014 sementara pilkada belum terselenggara, pemerintah pusat akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.(ridwan)