Mosi Tidak Percaya pada Marwan Bahayakan Demokrasi
Aksi itu bahkan dianggap dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sekretaris Dewan Penasehat Partai Demokrat Marzuki Ali mengatakan, masalah tentang pimpinan DPRD adalah kewenangan dari partai pemenang pemilu. "Partai lain tidak bisa ikut campur soal pimpinan DPRD," kata Marzuki melalui pesan singkatnya kepada Tribun, Jumat (10/8).
Menurut dia, jika keinginan partai lain ini diikuti maka akan terjadi pola-pola penjatuhan pimpinan dengan cara yang sama ke depannya. "Kalau ini yang terjadi maka berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," terang Marzuki.
Marzuki menegaskan, yang bisa mengganti Ketua DPRD adalah partai pemenang pemilu dalam hal ini Demokrat. Menurut pria yang juga Ketua DPR RI ini, Demokrat punya mekanisme tersendiri dalam melakukan pergantian pimpinan DPRD.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad (Fajar) mengatakan, pengurus belum melakukan pembahasan terkait usulan delapan fraksi. Fajar mengutarakan, DPD baru akan membahas masalah itu dalam waktu dekat.
"Mungkin minggu depan baru kami bahas bagaimana tindaklanjutnya," ucap Fajar. Ia mengatakan, masalah ini juga akan dilaporkan ke DPP. "Bagaimanapun DPP harus tau mengenai hal ini. Kami juga akan berkonsultasi dengan DPP mengenai hal ini," ujarnya.
Seperti diketahui, delapan fraksi menandatangani surat pernyataan usulan pergantian Marwan sebagai ketua DPRD. Delapan fraksi itu adalah Golkar, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra, PPK, PKB, dan PAN. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Demokrat Lampung. (Wakos)