2012 Tunggakan PBB Rp 80 Miliar

Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung mengiventarisir beberapa nama perusahaan yang masuk dalam daftar

Tayang:
Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung mengiventarisir beberapa nama perusahaan yang masuk dalam daftar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu pajak berjalan maupun tunggakan.

Berdasarkan data yang yang diterima dari Kantor Pratama, selaku pihak yang berwenang menagih PBB sebelum diserahkannya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di tahun 2012, ada sekitar Rp 80 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan hingga saat ini. Terhitung sejak tahun 2007 silam.

Tunggakan PBB Rp 80 miliar tersebut terdiri dari tunggakan golongan IV-V (para pengusaha di Bandar Lampung) sebesar Rp 45 miliar, dan selebihnya dari tunggakan golongan I-III (ruko atau tempat tinggal masyarakat).

"Yang perlu mendapat perhatian dalam penagihan adalah golongan IV-V atau yang mempunyai hitungan PBB diatas Rp 20 juta/tahun. Karena golongan ini yang bisa meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita yang saat ini sudah hampir mencapai 100 persen dari target Rp 290 miliar di tahun 2012," terang Sekertaris kota (sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, dalam konferensi pers di ruang Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandar Lampung, Rabu (19/12).

Nama-nama perusahaan yang masuk daftar penagihan tersebut yaitu PT Way Halim Permai sebesar Rp 1,7 miliar terhitung tahun 2007, Cahaya Mitra Sarana sebesar Rp 134 juta, Yayasan Ahli Teknologi Malahayati sebesar Rp 600 jutaan, dan PT Saron Vokan Indonesia sebesar Rp 78 juta.

Lalu, Chandra Supermarket sebesar Rp 64 juta untuk tunggakan di tahun 2010. Kemudian Indo Marco, Lautan Teduh, Ramayana Mal Lampung, PT Muksis Utama dan lain-lain.

"Perusahan-perusahaan ini sebelumnya sudah kita kasih surat pemberitahuan untuk melunasi pembayaran PBB. Dan berdasarkan data yang ada, ada beberapa yang berjanji membayarnya di bulan Desember ini," terang Badri.

Badri melanjutkan, PBB ini memang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jadi diharapkan kepada perusahaan tersebut untuk segera membayarnya demi pembangunan kota Bandar Lampung.

Terkait sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan yang mangkir dari pembayaran PBB tersebut, Kadispenda Bandar Lampung Yusran Effendi mengatakan, belum bisa memberikan sanksi tegas. Tetapi ia berkelit, ke depan pasti akan ada penerapan ke arah sana.

"Untuk sanksi sebenarnya tidak bisa kita terapkan begitu saja. Misalkan dengan sita lelang. Karena sita lelang ini prosesnya lebih lama daripada penagihan itu sendiri. Intinya kami dari tim Dispenda akan terus menagih perusahaan tersebut dengan sistem jemput bola. Sehingga PAD yang sudah ditentukan bisa tercapai. Ya, namanya juga nagih hutang. Kita harus sabar," tutup Yusran. (Reny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved