Berita Lampung

Ketahuan Maling Motor, HE Diamankan Warga di Persawahan Mulyo Sari

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan kronologi kejadian. 

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Timur
OLAH TKP - Anggota Polsek Pasir Sakti saat melakukan olah TKP kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Timur hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (9/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Mulyo Sari, Pasir Sakti, menangkap HE (36) kepergok mencuri motor.
  • Pelaku warga Jabung, Lampung Timur, diamankan setelah aksi gagal kabur.
  • Sepeda motor korban rusak saat pelaku melarikan diri.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, digegerkan dengan penangkapan seorang pria yang kedapatan mencuri sepeda motor di area persawahan setempat. 

Pelaku, berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, langsung diamankan oleh masyarakat setelah aksinya ketahuan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan kronologi kejadian. 

"Peristiwa bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika warga melaporkan seorang pria membawa kabur sepeda motor. Masyarakat kemudian berhasil menahan pelaku sebelum melarikan diri lebih jauh," ungkapnya, Selasa (9/6/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati HE telah diamankan oleh warga. 

Setelah diperiksa secara awal, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan. 

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku sempat mencoba melarikan diri namun gagal.

"Saat kabur, sepeda motor yang dicuri mengalami kerusakan tak jauh dari TKP. Tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan kendaraan itu, pelaku meninggalkannya dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju Kecamatan Jabung," jelas AKP Mardian.

Pencarian bersama warga pun membuahkan hasil. HE akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X trondol tanpa bodi warna hitam, satu lembar STNK, satu kaos lengan panjang warna hijau, dan satu buah rompi milik pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan," tutup AKP Mardian.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved