Lima Anggota Polres Lambar Ditunda Kenaikan Pangkat
Wakapolres Lambar Kompol Achmad Muchtarom menerangkan, sangsi lainnya juga diberikan terhadap lima orang anggota karena melanggar disiplin.
Editor:
muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakapolres Lambar Kompol Achmad Muchtarom menerangkan, sangsi lainnya juga diberikan terhadap lima orang anggota karena melanggar disiplin. Empat di antaranya yakni Bripka I Made Hendrik, Brigpol Ziko, Briptu Dwi Fitra N, dan Briptu Iswandi. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Satu anggota lagi adalah Briptu M Rajak terbukti melanggar pasal 5 huruf j Nomor 2 tahun 2003 karena menelantarkan keluarga," jelas dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (26/12/2012).
"Lima orang ini ditunda kenaikan pangkatnya dalam satu periode kenaikan pangkat. Selain itu juga mendapatkan penempatan khusus (hukuman kurungan) di tahanan provos selama 14 hari," imbuhnya.
Melalui pemberian sangsi, tuturnya, diharapkan mampu meningkatkan disiplin jajaran kepolisian khususnya di Lambar. Anggota dimintanya untuk menerapkan pelayanan prima, anti kekerasan, serta anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(sulis setia markhamah)
Berita Terkait