Korupsi Pengelolaan Dana PI

Perkara Korupsi PT LEB yang Bikin Eks Wabup Tulangbawang Heri Wardoyo Jadi Tersangka

Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025) malam.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang juga eks Wakil Bupati Tulangbawang digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Ketiganya yakni mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang juga eks Wakil Bupati Tulangbawang, Direktur Utama PT LEB M Hermawan Heriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan. 

Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025) malam.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) atau komisi migas di Lampung

Bahkan, ada dua mantan gubernur yang sudah diperiksa Kejati Lampung

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan, total uang komisi yang diduga terlibat mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar. 

Sementara kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar. 

Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah berhasil menyelamatkan Rp 81 miliar. 

"Kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini," kata Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (22/9/2025) malam. 

Armen menambahkan, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (periode 2019-2024) dan mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin

Keduanya diperiksa pada waktu terpisah.

Perkara pengelolaan participating interest 10 persen ini telah menimbulkan polemik di kalangan publik Lampung, khususnya di industri migas. 

Terdapat dugaan penyelewengan uang komisi yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved