Korupsi Pengelolaan Dana PI

Terlibat Korupsi, Mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo Tutupi Muka Pakai Map

Mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo menutupi mukanya pakai map saat digelandang ke mobil tahanan, Senin (22/9/2025).

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TUTUPI MUKA - Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo digiring ke mobil tahanan menutup wajahnya dengan map yang dibawanya, Senin (22/9/2025). Ia resmi menjadi tersangka korupsi bersama dua orang lainnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mantan Komisaris PT LEB (Lampung Energi Berjaya), Heri Wardoyo tertunduk malu dan menutupi mukanya menggunakan map saat digelandang ke mobil tahanan, Senin (22/9/2025). 

Eks wakil bupati Tulangbawang itu digelandang bersama tersangka korupsi lainnya yakni direktur PT LEB, M Hermawan Heriadi dan Budi Kurniawan ke rutan kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan. Ketiganya bungkam meski dicecar pertanyaan dari para awak media. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Heri Wardoyo Cs sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen.

58 Saksi Diperiksa

Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 58 saksi dan 5 ahli dalam perkara korupsi PT LEB. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan saksi tersebut termasuk mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Ia mengatakan, para tersangka menerima aliran dana tersebut dalam kasus korupsi PT LEB tersebut pihaknya meminta awak media bisa dilihat di persidangan. "Saya mohon dukungannya agar proses penuntutan pemberkasan berjalan lancar," kata Armen.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Armen mengatakan, pihak lainnya yang bertanggungjawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa telah melakukan penyitaan dari tahun lalu dan sudah ada yang disita aset tersebut berkisar Rp 80 M dari ketiga orang tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana.

Role Mode Pengelolaan Dana PI

Kejati Lampung akan menjadikan penanganan perkara Heri Wardoyo Cs menjadi role mode dalam pengelolaan dana PI 10 persen se-Indonesia. Hal ini diungkap langsung oleh Armen Wijaya.

"Kami sampaikan bahwa ke depan terhadap penanganan perkara Heri Wardoyo Cs ini sebagai role model dalam pengelolaan dana PI se-Indonesia," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9/2025). 

Pihaknya berharap supaya memperoleh PAD (pendapatan asli daerah) terhadap daerah tersebut. Kemudian menjadi role mode agar bermanfaat bagi masyarakat dana PI tersebut.

"Kalau kerugian negara sekitar Rp 271 Miliar, kemudian peran mereka sesuai jabatan tupoksi pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pengelolaan PT LEB," kata Armen.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved