Korupsi Pengelolaan Dana PI

Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Direktur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Energi Berjaya alias LEB.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA BARU - Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo (rompi pink), saat digiring petugas ke mobil tahanan. Heri Wardoyo bersama 2 direktur PT LEB yakni Direktur Utama PT LEB M Hermawan Heriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BUMD PT LEB. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Energi Berjaya alias LEB.

Adapun dugaan korupsi di PT LEB itu yakni pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Ketiga tersangka yang ditetapkan tersebut yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri Wardoyo. Kemudian, Direktur Utama PT LEB M Hermawan Heriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan penetapan tersangka terhadap ketiganya.

"Jadi berdasarkan surat perintah penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka," kata Armen Wijaya, Senin malam.

Ketiga tersangka baru tersebut, kata Armen, langsung menjalani masa penahanan.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin malam, Heri Wardoyo cs keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi pink, tahanan Kejati.

Tak ada sepatah kata yang keluar dari Heri Wardoyo cs, saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Wakil bupati Tulangbawang periode 2012-2017 itu juga menutupi mukanya menggunakan map merah, menghindari sorot kamera awak media.

Periksa 58 Saksi

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa 58 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dugaan korupsi di PT LEB itu yakni pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT LEB senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved