Korupsi Pengelolaan Dana PI
Sebut Tuntutan JPU Menyimpang, Pengacara: Nilai Korupsi PT LEB Rp271 Miliar Ilusi
Gugat tuntutan JPU, pengacara PT LEB sebut tuduhan korupsi Rp271 M tak terbukti. Terdakwa diklaim cuma terima hak resmi sesuai keputusan RUPS.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- JPU menuntut tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam kasus dugaan korupsi dana perusahaan daerah.
- Direktur Operasional Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi 9 tahun, dan Komisaris Heri Wardoyo 4 tahun.
- Kuasa hukum menilai tidak ada bukti kerugian negara Rp271 miliar seperti yang selama ini disebutkan.
- Jaksa mengungkap adanya pengembangan penyidikan yang turut menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mendadak tegang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tinggi terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Terdakwa PT LEB Heri Wardoyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Di tengah bayang-bayang tuntutan pidana yang mengancam kebebasan para terdakwa, tim hukum mengonfrontasi balik narasi hukum kejaksaan yang dinilai telah melenceng jauh dari substansi perkara yang sebenarnya.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), menyesalkan langkah JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurutnya, sejak awal kasus ini sengaja dikemas dengan opini bombastis seolah-olah terjadi kerugian negara sebesar Rp271 miliar. Namun, dalam fakta persidangan, angka tersebut dinilai menguap dan tidak pernah bisa dibuktikan.
"Kami melihat peradilan dan tuntutan ini telah menyimpang dari bungkusan kasusnya. Di persidangan tidak pernah dibuktikan adanya korupsi Rp271 miliar itu. Yang dipermasalahkan dan dibuktikan justru penggunaan dana tantiem atau honor resmi mereka," kata Sopian Sitepu dengan nada kecewa di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026).
Sopian menegaskan, kliennya mengalirkan dan menerima dana tersebut murni berdasarkan keputusan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta regulasi peraturan perusahaan, bukan hasil jarahan ilegal.
"Mereka ini bekerja mengeluarkan tenaga, pikiran, dan waktu. Kenapa pemegang saham yang membuat keputusan RUPS tidak disentuh? Kami berharap majelis hakim nanti mengedepankan asas keadilan di atas hukum tertulis, sesuai Pasal 53 KUHP," tambahnya, berharap kliennya divonis seringan mungkin.
Rincian Tuntutan Berlapis Tiga Petinggi PT LEB
Berbanding terbalik dengan pembelaan tim pengacara, JPU Kejati Lampung, Rudy Vernando, menilai para terdakwa secara sah bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Pihak kejaksaan pun menerapkan tolak ukur dan kualitas kapasitas yang berbeda dalam merumuskan angka tuntutan:
- Budi Kurniawan (Direktur Operasional): Dituntut paling tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar (subsider 3 tahun penjara).
- M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama): Dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta uang pengganti Rp4 miliar (subsider 3 tahun penjara). Faktor pengembalian kerugian negara menjadi hal yang meringankannya dari tuntutan maksimal.
- Heri Wardoyo (Komisaris): Dituntut paling rendah, yakni 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari. Sanksi yang relatif lebih ringan ini dikarenakan Heri mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi mahkota) dan bersikap kooperatif.
Sita Mata Uang Asing dan Angkut Barang Bukti untuk Eks Gubernur
Khusus untuk Heri Wardoyo, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut nantinya akan dikurangi dengan aset tunai senilai Rp452 juta yang telah dititipkan dan disita di kejaksaan.
Tak hanya uang rupiah, jaksa juga menyita tumpukan mata uang asing dari berbagai negara milik Heri yang nilainya fluktuatif mengikuti kurs Bank Indonesia (BI), antara lain:
- 5.080 Dolar Singapura & 8.540 USD
- 2.360 Poundsterling & 1.325 Dirham UEA
- 1.932 Ringgit Malaysia & 1.266 Riyal Arab Saudi
Menariknya, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di tiga terdakwa ini saja. Di akhir pembacaan tuntutan, JPU Rudy Vernando menegaskan bahwa ada beberapa barang bukti penting dalam persidangan ini yang sengaja dipisahkan dan dikembalikan kepada penyidik.
Dokumen dan barang bukti tersebut disiapkan khusus untuk pengembangan penyidikan terhadap tersangka baru, yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
(Tribunlampung.id/Bayu Saputra)
| Perkara Korupsi PT LEB yang Bikin Eks Wabup Tulangbawang Heri Wardoyo Jadi Tersangka |
|
|---|
| Terlibat Korupsi, Mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo Tutupi Muka Pakai Map |
|
|---|
| Resmi Tersangka, Eks Wabup Tuba Heri Wardoyo Jalani Penahanan 20 Hari ke Depan |
|
|---|
| Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Direktur |
|
|---|
| Breaking News Kejati Lampung Dikabarkan Akan Tetapkan Tersangka Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sebut-Tuntutan-JPU-Menyimpang-Pengacara-Nilai-Korupsi-PT-LEB-Rp271-Miliar-Ilusi.jpg)