Perkara Tipibank Rp 81,2 Miliar Dinyatakan P21
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) dinyatakan lengkap atau P-21.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang penyidikannya oleh Polda Lampung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara keempat tersangka atas perkara tersebut dibagi dalam dua berkas.
Keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM).
Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.
"Kejati Lampung telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara tersebut terbagi menjadi dua berkas, satu berkas atas nama Ahmad Nizam dan Didit Widjayanto, dan satu berkas lagi Firdaus dan Fredi Victory," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (15/3/2013).
Ia juga menjelaskan pihaknya menyatakan P-21, setelah tim penyidik Polda Lampung memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Lampung.(*)