Perkara Tipibank Rp 81,2 Miliar Dinyatakan P21

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) dinyatakan lengkap atau P-21.

Tayang:
Editor: muhammadazhim
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang penyidikannya oleh Polda Lampung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara keempat tersangka atas perkara tersebut dibagi dalam dua berkas.

Keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM).

Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan  Fredi Victory, mantan staf AO.

"Kejati Lampung telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara tersebut terbagi menjadi dua berkas, satu berkas atas nama Ahmad Nizam dan Didit Widjayanto, dan satu berkas lagi Firdaus dan  Fredi Victory," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (15/3/2013).

Ia juga menjelaskan pihaknya menyatakan P-21, setelah tim penyidik Polda Lampung memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Lampung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved