Pemda Jalin Kerjasama dengan Kejari
Pemda Jalin Kerjasama dengan Kejari
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Pemerintah Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama, Senin (18/3) di aula Grojokan Sewu, Pringsewu.
Atas kerjasama itu, Bupati Pringsewu Sujadi Saddat berharap, apa bila ada permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan persoalan hukum, Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang memerlukan advice (saran, arahan, bimbingan atau pun masukan) bisa kerjasama dengan Kejari Kota Agung.
"Manakala ada permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan persoalan hukum pemerintah kabupaten pringsewu yang memerlukan advice bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Agung," ujar Sujadi.
Selain itu, tambah dia, dengan adanya kerjasama itu Pemkab Pringsewu bisa meminta Kejari Kota Agung untuk bertindak sebagai jaksa pengacara negara. Kepala Kejari Kota Agung Bahrudin mengatakan, bahwa dasar dari kerjasama itu adalah Pasal 30 ayat 2 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak atas negara atau pemerintah. Itulah yg menjadi dasa MoU kita dengan Pemkab Pringsewu," ungkap Bahrudin.
Kasi Datun Kejari Kota Agung Samsi mengatakan, bahwa kerjasama tersebut hanya dapat berjalan untuk perkara perdata dan tata usaha negara saja. Tujuannya, sebagai upaya penyelamatan kekayaan negara.(Dik)