PT akan Periksa Hakim Perkara Andika
PT akan Periksa Hakim Perkara Andika
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang akan memeriksa majelis hakim perkara yang menangani perkara Maesa Andika Setiawan, mantan vokalis Kangen Band. Pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut akan dilakukan terkait dilakukannya sidang terbuka terhadap perkara asusila dengan terdakwa Andika. Sidang asusila seharusnya tertutup untuk umum sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
" Karena sudah ramai diberitakan mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh majelis hakim dan juga kritikan publik, maka kami dari PT wajib melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan yang bersangkutan (para majelis hakim)," ujar Wakil Ketua PT Tanjungkarang Soedarmaji saat ditemui di kantor PT Tanjungkarang, Senin (18/3/2013) sore.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, akan diketahui apakah ada ketidak profesionalan dari majelis hakim dalam menangani perkara tersebut. Namun Soedarmaji belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap para majelis hakim tersebut. " Ya kalau bisa ya secepatnya, karena jujur saya belum mengetahui adanya persoalan ini, karena kalau terlambat sedikt saja, kami sudah keduluan dengan kritisisasi publik, " jelas Soedarmaji.