Modus Ajari Olahraga, Oknum Guru Diduga Cabuli Gadis Cilik Ini
Diduga mencabuli siswinya, Fjd (26) seorang oknum guru di SMPN 3 Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Diduga mencabuli siswinya, Fjd (26) seorang oknum guru di SMPN 3 Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang diamankan pihak kepolisian sektor Banjar Agung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, Fjd yang berstatus guru olah raga di sekolah itu ditangkap polisi beberapa saat seusai dilaksanakannya upacara bendera, Senin (06/05/13) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya tindakan asusila itu dari keluarga korban.
Kapolsek Banjar Agung AKP Pulungan belum mau berkomentar ketika di konfirmasi Tribun melalui sambungan telepon terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindakan asusila itu.
"Saya belum dapat laporan dari anak buah saya, nanti ya saya lagi ada tamu," kata AKP Pulungan, sembari menutup telepon.
Informasi yang dihimpun Tribun, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Fjd terhadap Melati (13) (bukan nama sebenarnya) seorang siswai kelas 7 SMPN 03 Banjar Agung.
Kejadian itu berawal ketika pada hari Sabtu 4 mei lalu sekitar pukul 10.00 pagi, Fjr memanggl Melati ke salah satu ruangan di sekolah tersebut dengan alasan akan mengajari bidang studi olahraga .
Sesampainya di dalam ruangan, Fjr lalu mendekati korban seraya meraba payudara beserta bagian tubuh korban lainnya.
"Korban saat itu diancam jika sampai melapor kejadian itu kepada orang lain," ungkap salah satu kerabat korban yang enggan menyebut namanya, Kamis (09/05/13).
Namun korban rupanya tidak menggubris ancaman pelaku. Karena merasa diperlakukan tidak senonoh, korban lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtuanya usai pulang sekolah.
"Korban pulang dari sekolah dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua," ungkap sumber tadi.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban lalu melaporkan tindakan asusila itu ke pihak berwajib.
Atas perbuatan asusila yang dikakukan, Fjd dapat dijerat dengan UU Perlndungan Anak, pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (end)