Berita Lampung
BNNP Lampung Blender 1.320 Butir Pil Ekstasi dan 14,26 Gram Sabu dari 2 Tersangka
BNNP Lampung memblender 1.320 butir pil ekstasi dan 14,26 gram sabu dari dua tersangka narkotika.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- BNNP Lampung memblender 1.320 butir pil ekstasi dan 14,26 gram sabu dari dua tersangka narkotika.
- Kedua tersangka narkotika Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dihadirkan dalam ekspose menggunakan baju oranye.
- Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo tegas menyatakan perang terhadap narkotika.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memblender 1.320 butir pil ekstasi dan 14,26 gram sabu dari dua tersangka.
Baca Juga: Kejari Pesawaran Blender 35,1466 Gram Sabu dan 70 Butir Pil Ekstasi
Kedua tersangka narkotika Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dihadirkan dalam ekspose menggunakan baju oranye.
Keduanya memakai masker dan selalu menundukkan kepala saat digiring petugas bersenjata lengkap hingga disorot kamera.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo tegas menyatakan perang terhadap narkotika.
Jenderal bintang satu tersebut ikut dalam memblender barang haram tersebut.
Brigjen Pol Budi Wibowo meminta awak media untuk memilih ekstasi atau sabu yang harus dites keasliannya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Kombes Pol Edy Mulsupriyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang haram ekstasi dari tangan Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.
"Dua orang tersebut kami amankan karena kedapatan terlibat narkotika jenis ekstasi," kata Kombes Pol Edy Mulsupriyanto saat menyampaikan rilisnya di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026).
Edy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14,26 gram sabu yakni terdiri dari dua paket.
Pertama satu sachet yang berasal dari satu buah plastik klip bening yang aslinya 10,24 gram namun telah dikurangi sebanyak 0,15 gram untuk pengujian secara laboratoris.
Sehingga untuk paket pertama yang dimusnahkan 9,56 gram.
Kemudian sabu yang berat brutonya adalah 4,84 gram, telah disisihkan 0,17 gram untuk pemeriksaan laboratoris, sehingga dimusnahkan 4,67 gram.
Untuk sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini totalnya adalah 14,26 gram.
"Jadi hasil pengungkapan dari laporan kasus narkotika (LKN) pada 7 November 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," terangnya.
| Polres Pringsewu Kawal Kunjungan Wamensos RI Agus Jabo Priyono |
|
|---|
| Syarat Pembelian Solar Subsidi bagi Nelayan di SPBN Lempasing Bandar Lampung |
|
|---|
| Tim Urai Satlantas Polres Tanggamus Lancarkan Arus Lalu Lintas di SPBU Banjar Negeri |
|
|---|
| Dua Pelaku Pembegalan Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Lansia yang Ditemukan Tewas dalam Sumur di Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BNNP-Lampung-blender-barang-haram-Kamis.jpg)