Berita Lampung

Dua Pelaku Pembegalan Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi orangtua mereka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/tangkapan layar
SERAHKAN DIRI - Dua Pelaku Curas Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur ungkap kasus curas.
  • Korban N dirampas uang Rp500.000 dan ponsel Redmi 13C.
  • Aksi terekam dashcam, video viral di media sosial.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau pembegalan di wilayah hukum setempat. 

Baca juga: Didukung 33 BPD, Ade Jona Prasetyo Resmi Pimpin BPP Hipmi Periode 2026-2029

Menariknya, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi orangtua mereka.

Kejadian berawal pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Umum Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

Korban, seorang pengendara berinisial N, sedang berkendara dari Way Jepara menuju Belitang, OKU Timur, ketika tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau doff.

“Pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Setelah itu, mereka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban sambil meminta uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Karena merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000 dan ponsel pintar Redmi 13C warna putih. 

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Way Jepara. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp1.500.000.

Kejadian ini sempat terekam dalam video dashcam salah satu mobil yang melintas di lokasi.

Video viral tersebut menunjukkan pelaku merampas barang korban di jalan sepi, meskipun lokasi sebenarnya masih pagi dan cukup ramai kendaraan. 

Perekam video, seorang warga yang melintas, segera menghubungi hotline kepolisian 110 dan menyerahkan rekaman tersebut sebagai bukti petunjuk.

Berdasarkan laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/271/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. 

Hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus menunjukkan bahwa kedua pelaku, berinisial V (anak di bawah umur/ABH) dan RA, tidak hanya beraksi di satu lokasi. 

Mereka mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di TKP lain, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 9 Juni 2026.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 13.40 WIB, kedua pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi orang tua mereka.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit ponsel Redmi 13C warna putih beserta kotaknya, 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan sarung kulit cokelat, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana beraksi, dan 2 helai kaos dan 1 helai celana panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan 482 KUHP 2023 terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas AKP Boyoh.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved