Berita Lampung

Kejari Pesawaran Blender 35,1466 Gram Sabu dan 70 Butir Pil Ekstasi

Kejari Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Pesawaran
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026) di halaman kantor setempat.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Kejaksaan Negeri Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026) di halaman kantor setempat.

Kepala Kejari Pesawaran Umi Kalsum menyebut, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai jenis perkara, yakni narkotika, orang dan harta benda (oharda), perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum).

Dari perkara narkotika yang berjumlah 16 kasus, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu atau metamfetamin dengan total berat sekitar 35,1466 gram serta 70 butir pil ekstasi

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, dari perkara non-narkotika turut dimusnahkan sejumlah barang bukti berbahaya dan pendukung tindak pidana. 

Baca Juga Kasus Korupsi SPAM Rp 7 Miliar Masuk babak Baru, Kejari Pesawaran Limpahkan Berkas Dendi Cs

Di antaranya satu bilah golok dan empat bilah pisau yang termasuk kategori senjata tajam (sajam). 

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni enam unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana, timbangan digital yang kerap digunakan dalam transaksi ilegal, serta berbagai barang lain seperti pakaian dan potongan kayu yang berkaitan langsung dengan perkara.

Secara keseluruhan, barang bukti tersebut berasal dari 16 perkara narkotika, 10 perkara kamnegtibum, 11 perkara oharda, serta 4 perkara perlindungan anak dan KDRT yang seluruhnya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Umi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk akuntabilitas penanganan perkara.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. 

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Pesawaran, Pengadilan Negeri Pesawaran, Polres Pesawaran, Pabung Pesawaran Kodim 0421/Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, serta jajaran internal kejaksaan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved