Berita Lampung

FA Ditangkap Seusai Curi 2 Motor, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi di Lampung Tengah

FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap usai mencuri dua sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENANGKAPAN - Pelaku FA saat diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. FA Ditangkap Seusai Curi 2 Motor, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi di Lampung Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • FA (22) ditangkap usai mencuri dua motor di Adi Luhur, Lampung Tengah.
  • Polisi mengungkap FA telah beraksi di 7 TKP sejak 2025-2026.
  • Modusnya membobol rumah, toko hingga mencuri kabel PLN.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap seusai mencuri dua sepeda motor milik warga di Dusun Adi Luhur. 

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, FA ternyata sudah tujuh kali beraksi di lokasi berbeda sejak 2025 hingga 2026, mulai dari pencurian motor, pembobolan toko hingga menggondol kabel tembaga milik PLN.

Pelaku yang dikenal spesialis pencurian dengan pemberatan itu diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah saat bersembunyi di rumah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (18/5/2026) sore. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dua sepeda motor milik Dimas Pratama (28).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengatakan FA memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong dan pintu samping yang tidak terkunci. Ia langsung membawa kabur dua motor yang kuncinya masih menempel,” ujar AKP Prenanta mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kamis (21/5/2026).

Dua kendaraan yang dicuri yakni Honda Kharisma dan Yamaha Jupiter Z dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta. 

Dari pengembangan kasus, polisi juga mengungkap hasil kejahatan digunakan tersangka untuk berjudi online, membeli narkoba, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ambari turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Kharisma, telepon genggam, tang potong besar, dan jam tangan mewah yang dibeli dari uang hasil pencurian.

AKP Prenanta menjelaskan, FA mengakui seluruh aksi kriminalnya yang tersebar di tujuh TKP berbeda, yakni rumah warga di Adi Luhur, dua toko di Adi Jaya, pabrik kertas di Buyut, warung di Seputih Banyak dan Seputih Raman, serta fasilitas PLN Kota Gajah.

Akibat perbuatannya, total kerugian para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan FA dalam jaringan pelaku kriminal lain di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkas AKP Prenanta.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved