Berita Lampung

92 Dapur SPPG MBG di Bandar Lampung Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebanyak 92 dari 134 dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung kini telah meraih SLHS.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SERTIFIKAT - Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana. 92 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi 
Ringkasan Berita:
  • 92 dari 134 dapur SPPG MBG di Bandar Lampung telah memperoleh SLHS.
  • Pengurusan SLHS kini bisa daring lewat aplikasi Si Cantik Cloud.
  • Dokumen diverifikasi DPMPTSP dan Dinas Kesehatan sebelum izin diterbitkan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 92 dari 134 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung kini telah meraih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pencapaian ini menunjukkan upaya serius pemerintah kota dalam menjamin kebersihan dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa pengurusan SLHS kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud. 

Pelaku usaha hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan, yang kemudian diverifikasi oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan.

"Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan langsung diunduh oleh pelaku usaha," jelas Febriana, Kamis (21/5/2026).

Sistem online ini memudahkan pelaku usaha mengurus izin tanpa harus datang ke kantor. Jika menemui kendala, tersedia fitur bantuan admin dan layanan pengaduan yang terintegrasi dalam aplikasi.

Bagi pelaku usaha yang memerlukan pendampingan langsung, DPMPTSP juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, pendampingan dilakukan bersama gerai pelayanan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga vertikal lainnya.

Febriana menegaskan, pihaknya siap mendampingi setiap pelaku usaha sejak proses awal hingga penerbitan izin resmi. Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan SLHS merupakan bagian dari kewajiban perizinan yang harus dipenuhi semua usaha.

"Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga permanen," tegasnya.

Terkait isu pencabutan izin SLHS, Febriana memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi pencabutan izin di Kota Bandar Lampung.

Proses penerbitan maupun pencabutan izin selalu didasarkan pada rekomendasi Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan.

"DPMPTSP hanya menindaklanjuti jika sudah ada rekomendasi resmi. Sampai sekarang belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS di Bandar Lampung," pungkas Febriana.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved