Berita Lampung
92 Dapur SPPG MBG di Bandar Lampung Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sebanyak 92 dari 134 dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung kini telah meraih SLHS.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 92 dari 134 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung kini telah meraih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pencapaian ini menunjukkan upaya serius pemerintah kota dalam menjamin kebersihan dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa pengurusan SLHS kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud.
Pelaku usaha hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan, yang kemudian diverifikasi oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan.
"Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan langsung diunduh oleh pelaku usaha," jelas Febriana, Kamis (21/5/2026).
Sistem online ini memudahkan pelaku usaha mengurus izin tanpa harus datang ke kantor. Jika menemui kendala, tersedia fitur bantuan admin dan layanan pengaduan yang terintegrasi dalam aplikasi.
Bagi pelaku usaha yang memerlukan pendampingan langsung, DPMPTSP juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, pendampingan dilakukan bersama gerai pelayanan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga vertikal lainnya.
Febriana menegaskan, pihaknya siap mendampingi setiap pelaku usaha sejak proses awal hingga penerbitan izin resmi. Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan SLHS merupakan bagian dari kewajiban perizinan yang harus dipenuhi semua usaha.
"Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga permanen," tegasnya.
Terkait isu pencabutan izin SLHS, Febriana memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi pencabutan izin di Kota Bandar Lampung.
Proses penerbitan maupun pencabutan izin selalu didasarkan pada rekomendasi Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan.
"DPMPTSP hanya menindaklanjuti jika sudah ada rekomendasi resmi. Sampai sekarang belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS di Bandar Lampung," pungkas Febriana.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
| Sindikat Solar PT GGP Dibongkar, 26 Karyawan Ditangkap Polres Lampung Tengah |
|
|---|
| Resmi Bebas, Thio Stefanus Digendong Pengacaranya Keluar Bui, Nazar Lunas |
|
|---|
| Kasus Tambang Ilegal di Lampung Selatan, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan |
|
|---|
| Penjualan Pertamax di SPBU MBK Bandar Lampung Stabil, Konsumen Banyak yang Beli |
|
|---|
| 1.320 Pil Ekstasi dan 14,26 Gram Sabu Dimusnahkan, 1.350 Jiwa Warga Lampung Selamat dari Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SERTIFIKAT-Kepala-DPMPTSP-Kota-Bandar-Lampung-Febriana.jpg)