OTT KPK di Lampung Tengah
'Sehat Mas' Ardito Wijaya Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Tanjungkarang
Ardito Wijaya datang ke PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 10.03 WIB.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Ardito Wijaya tidab di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 10.03 WIB.
Ardito datang dengan mobil hijau kejaksaan dengan pengawalan pihak jaksa.
"Sehat Mas," kata Ardito Wijaya saat disapa awak media.
Para terdakwa masuk ke dalam persidangan untuk mengikuti sidang dengan majelis hakim yang memimpin Enan Sugiarto.
Didakwa Gratifikasi dan Suap
Bupati nonaktif Ardito Wijaya didakwa gratifikasi dan suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito Wijaya datang ke ruang persidangan PN Tipikor Tanjungkarang dengan mengenakan rompi oranye, Rabu (29/4/2026).
Termasuk terdakwa lainnya, anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra.
Adik dari Ardito Wijaya yakni Ranu Hari Prasetyo dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo.
Sebelum persidangan dimulai para terdakwa dihadirkan di kursi tunggu, keluarga para terdakwa mantan Bupati Lamteng tersebut juga mengikuti persidangan.
Sebelum dan sesudah persidangan pihak keluarga dari Ardito Wijaya sempat mencium dan memeluk eks bupati tersebut.
Jaksa KPK, Tri Handayani mengatakan, Ardito Wijaya Cs diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes di Kabupaten Lampung Tengah.
"Ardito Wijaya karena melakukan tipikor gratifikasi dan suap dikarenakan terdakwa melakukan pekerjaan yang dilakukan kontraktor disetujui Ardito," kata Jaksa KPK, Tri Handayani, saat membacakan dakwaan di ruang Garuda PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Ardito melakukan pengaturan proyek hingga diserahkan ke terdakwa lainnya dengan proyek alkes.
"Uang diserahkan ke Ardito Wijaya, pemberian tidak dilaporkan 30 hari setelah menerima uang tersebut," ujar Tri Handayani didampingi Hardiman Wijaya Putra.
| Direktur Vendor Alkes Akui Serahkan Rp 500 Juta ke Orang Kepercayaan Ardito Wijaya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Ardito Wijaya, Saksi Sebut Alkes yang Ditawarkan Tak Sesuai Spesifikasi |
|
|---|
| Saksi Sopyan Sebut Fee Proyek 15-20 Persen di Pemkab Lamteng Bukan Rahasia Umum |
|
|---|
| Kabid Kesmas Diskes Lampung Tengah Jadi Saksi Sidang Lanjutan Ardito Wijaya |
|
|---|
| Inspektorat Tahu Isu Pengaturan Proyek di Lampung Tengah, Cuma Tidak Didalami Hanya Tanya ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-ardito-wijaya.jpg)