OTT KPK di Lampung Tengah

'Sehat Mas' Ardito Wijaya Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Tanjungkarang

Ardito Wijaya datang ke PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 10.03 WIB.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG LANJUTAN - Ardito Wijaya tiba PN Tipikor Tanjungkarang untuk menjalani sidang lanjutan, Kamis (21/5/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya

Ardito Wijaya tidab di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 10.03 WIB. 

Ardito datang dengan mobil hijau kejaksaan dengan pengawalan pihak jaksa.

"Sehat Mas," kata Ardito Wijaya saat disapa awak media. 

Para terdakwa masuk ke dalam persidangan untuk mengikuti sidang dengan majelis hakim yang memimpin Enan Sugiarto.

Didakwa Gratifikasi dan Suap

Bupati nonaktif Ardito Wijaya didakwa gratifikasi dan suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah. 

Ardito Wijaya datang ke ruang persidangan PN Tipikor Tanjungkarang dengan mengenakan rompi oranye, Rabu (29/4/2026). 

Termasuk terdakwa lainnya, anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra.

Adik dari Ardito Wijaya yakni Ranu Hari Prasetyo dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo.

Sebelum persidangan dimulai para terdakwa dihadirkan di kursi tunggu, keluarga para terdakwa mantan Bupati Lamteng tersebut juga mengikuti persidangan. 

Sebelum dan sesudah persidangan pihak keluarga dari Ardito Wijaya sempat mencium dan memeluk eks bupati tersebut. 

Jaksa KPK, Tri Handayani mengatakan, Ardito Wijaya Cs diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Ardito Wijaya karena melakukan tipikor gratifikasi dan suap dikarenakan terdakwa melakukan pekerjaan yang dilakukan kontraktor disetujui Ardito," kata Jaksa KPK, Tri Handayani, saat membacakan dakwaan di ruang Garuda PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). 

Ardito melakukan pengaturan proyek hingga diserahkan ke terdakwa lainnya dengan proyek alkes. 

"Uang diserahkan ke Ardito Wijaya, pemberian tidak dilaporkan 30 hari setelah menerima uang tersebut," ujar Tri Handayani didampingi Hardiman Wijaya Putra. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved