Berita Lampung

Pemuda di Lampung Tengah Curi 2 Motor Akibat Kecanduan Judi Online

Pelarian FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berakhir

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENANGKAPAN - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali bersama Tekab 308. Dia menjelaskan FA diringkus oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (2/15/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • FA (22), pemuda Lampung Tengah, ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di kontrakan Kampung Adi Jaya.
  • Diduga spesialis curat & pembobolan rumah, menggasak 2 motor milik Dimas Pratama (28).
  • Motor satu dijual Rp 1,5 juta, uang habis untuk judi online & narkoba, satu motor disita polisi.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelarian FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berakhir setelah berhasil diringkus pihak kepolisian.

FA yang diduga spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembobolan rumah ini ditangkap Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Nahas bagi FA, aksinya menggasak dua unit sepeda motor sekaligus di salah satu rumah warga berujung pada jeruji besi. 

Pelaku mengaku, uang hasil kejahatannya habis digunakan untuk mendanai kecanduan judi online dan pesta narkoba.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa penangkapan FA berawal dari laporan korban, Dimas Pratama (28), warga Dusun Adi Luhur, Kecamatan Terbanggi Besar. 

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat rumah korban kosong.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Ia masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci dan langsung menggasak dua unit sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel," ujar AKP Prenanta mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kamis (21/5/2026).

Dua kendaraan yang dibawa kabur pelaku adalah Honda Kharisma berwarna hitam silver dan Yamaha Jupiter Z berwarna biru. 

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ambari melakukan penyelidikan intensif untuk memburu FA. 

Puncaknya, polisi menggerebek rumah kontrakan tempat pelaku bersembunyi pada Senin (18/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang belum sempat dijual, sebuah ponsel, dan sebuah tang potong berukuran besar yang diduga alat kejahatan pelaku," kata Kasat.

Dari hasil interogasi, FA mengaku seluruh perbuatannya. Ia menyebut satu unit Yamaha Jupiter Z telah dijual ke daerah Indra Putra Subing seharga Rp 1,5 juta. 

Uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli jam tangan bermerek Alexandre Christie, yang kini juga diamankan sebagai barang bukti, sementara sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan narkoba.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved