Berita Lampung

92 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan, saat ini proses pengurusan SLHS dapat dilakukan secara daring melalui

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SERTIFIKAT - Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana. 92 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi 

Ringkasan Berita:
  • 92 dari 134 dapur MBG di Bandar Lampung sudah kantongi SLHS (21/5/2026).
  • Pengurusan SLHS bisa daring lewat aplikasi Si Cantik Cloud.
  • Pelaku usaha unggah dokumen, DPMPTSP koordinasi dengan Dinkes, izin diterbitkan dan diunduh.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat, hingga 21 Mei 2026, sebanyak 92 dapur dari 134 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan, saat ini proses pengurusan SLHS dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud. 

Pelaku usaha diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum berkasnya diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan.

"Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan langsung diunduh oleh pelaku usaha," jelas Febriana, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, sistem pelayanan berbasis online ini memudahkan pelaku usaha mengakses layanan dari lokasi masing-masing tanpa harus datang ke kantor. 

Jika mengalami kendala saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memanfaatkan fitur bantuan admin maupun layanan pengaduan yang terintegrasi di aplikasi.

Selain layanan daring, masyarakat yang membutuhkan pendampingan juga dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung. 

Di lokasi tersebut, DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan bersama sejumlah gerai pelayanan dari instansi pemerintah dan lembaga vertikal lainnya.

Febriana menegaskan, pihaknya siap mendampingi pelaku usaha sejak proses awal hingga izin resmi diterbitkan. 

Ia juga mengingatkan, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban perizinan, termasuk kepemilikan SLHS.

"Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga permanen," tegasnya.

Terkait isu pencabutan izin SLHS, Febriana memastikan, hingga saat ini belum ada rekomendasi pencabutan izin di Kota Bandar Lampung. 

Menurutnya, penerbitan maupun pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan.

"DPMPTSP hanya menindaklanjuti jika sudah ada rekomendasi resmi. Sampai sekarang belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS di Bandar Lampung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved