Arinal Djunaidi Tersangka

Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi

Henry mengatakan, pihaknya meminta Kejati Lampung untuk membebaskan kliennya Ir Arinal Djunaidi dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MINTA BEBASKAN ARINAL - Henry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). Pihaknya minta Kejati Lampung bebaskan Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi hingga sepekan kemudian, Rabu (20/5/2026). 

Sidang praperadilan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Agus Windana. 

Kuasa hukum dari pemohon yakni Prof Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking dan H Radhitya Yosodiningrat. 

Sementara dari termohon yakni diantaranya JPU dari Kejati Lampung, Dzulkipli bersama tim. 

Pengacara Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya telah membacakan permohonannya secara lengkap. 

Baca Juga: Arinal Djunaidi Sebut Mengetahui Dana PI dari SKK Migas dan Pertamina

"Tadi kami kuasa hukum Pak Arinal Djunaidi telah membacakan permohonan praperadilan kepada majelis hakim," kata Henry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). 

Tim saat ini tengah mempersiapkan ahli yang bisa diajukan dalam sidang praperadilan berikutnya. 

Henry mengatakan, pihaknya meminta Kejati Lampung untuk membebaskan kliennya Ir Arinal Djunaidi dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Lalu memulihkan hak, harkat dan martabat kliennya Arinal Djunaidi

"Terutama dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon," ujarnya.

Pihaknya menyatakan termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata berikut jumlah pastinya.

Menyatakan penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya Arinal Djunaidi berdasarkan surat Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026 tidak sah.

Penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen. 

Pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved