Arinal Djunaidi Tersangka

Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi

Henry mengatakan, pihaknya meminta Kejati Lampung untuk membebaskan kliennya Ir Arinal Djunaidi dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MINTA BEBASKAN ARINAL - Henry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). Pihaknya minta Kejati Lampung bebaskan Arinal Djunaidi. 

"Kami siapkan sidang besok terkait jawaban kami dari termohon," ucapnya.

Pemohon melakukan pembelaan terkait penetapan tersangka Arinal Djunaidi hingga kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP tersebut.

Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Agus Windana mengatakan, pihaknya secara maraton akan melakukan persidangan sampai 7 hari kerja ke depan.

"Semoga segera selesai, pada jadwalnya besok dari tanggapan jaksa terkait permohonan praperadilan dari pihak pemohon," kata Agus. 

Agus mengatakan, pihaknya akan menetapkan pada 26 Mei 2026 terkait kesimpulannya, pada 2 Juni 2026 dijadwalkan sudah ada putusan praperadilan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved