Arinal Djunaidi Tersangka
Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi atas Kasus PI 10 Persen Dipimpin Hakim Tunggal
Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait kasus dugaan korupsi dana PI Rp271 miliar dijadwalkan digelar Rabu besok.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Sidang praperadilan Arinal digelar Rabu besok. Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang.
- Sidang berlangsung di Tipikor Tanjungkarang. Gugatan terkait status tersangka korupsi PI.
- Nilai dugaan korupsi mencapai Rp271 miliar. Jadwal sebelumnya sempat berubah dari Jumat.
- Pengadilan pastikan sidang tetap dilaksanakan. Kuasa hukum disebut belum terima panggilan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar dijadwalkan berlangsung Rabu (20/5/2026).
Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal yakni Agus Windana SH.
Agenda praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang setelah sebelumnya sempat disebut akan berlangsung pada Jumat (25/5/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto membenarkan jadwal tersebut.
“Jadi sidang praperadilan Arinal Djunaidi besok (Rabu) akan dilaksanakan,” kata Dedy Wijaya Susanto, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Siap Hadapi Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Agus Windana SH akan memimpin jalannya proses praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi.
Pihak pengadilan menjelaskan, permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Arinal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen senilai Rp271 miliar.
Sementara itu, saat ditanya terkait kuasa hukum yang disebut belum menerima surat pemberitahuan sidang, pihak pengadilan meminta agar dipastikan terlebih dahulu apakah surat panggilan sudah disampaikan oleh petugas.
Pihak juru bicara pengadilan mengaku belum melakukan pengecekan langsung kepada bagian terkait, termasuk juru sita yang menangani pemanggilan para pihak dalam perkara tersebut.
Gandeng Henry Yosodiningrat
Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking akan mempersiapkan materi praperadilan untuk kliennya.
Ana mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut.
"Terkait praperadilan sudah kami persiapkan dan termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ana Sofa Yuking diwawancarai di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya akan menggandeng Henry Yosodiningrat dalam proses persidangan praperadilan.
Profesor Henry Yosodiningrat akan mendedikasikan dirinya untuk bisa memberikan pembelaan yang sebaik mungkin kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Tersangka Arinal Djunaidi Jalani Sidang Praperadilan Rabu Besok |
|
|---|
| Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Siap Hadapi Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Sikap Arinal Djunaidi sebagai Saksi Sidang Korupsi PT LEB Disorot Pengamat Hukum Unila |
|
|---|
| Hakim Ayanef Bentak Arinal di Persidangan, Dedy Wijaya: Agar Tidak Keluar Tema |
|
|---|
| Hakim Agus Windana Akan Pimpin Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Psikis-Arinal-Terguncang-Begitu-Masuk-Sel-Karutan-Way-Huwi-Pastikan-Sehat.jpg)