Arinal Djunaidi Tersangka
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Siap Hadapi Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang siap menghadapi dan memastikan sidang praperadilan Arinal Djunaidi akan berjalan normal tanpa perlakuan khusus.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Tanjungkarang siap gelar sidang praperadilan Arinal Djunaidi pada 25 Mei 2026.
- Sidang dipimpin hakim Agus Windana SH.
- Pengadilan tegaskan tak ada perlakuan khusus dalam perkara tersebut.
- Praperadilan menguji sah atau tidaknya proses penyidikan & penetapan tersangka.
- Pemeriksaan praperadilan maksimal berlangsung tujuh hari.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menegaskan kesiapan mereka menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, dan akan dipimpin hakim Agus Windana SH.
Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Samsumar, mengatakan pihak pengadilan kini tengah menuntaskan seluruh administrasi dan pemberkasan sebelum sidang digelar.
“Kami akan menggelar sidang praperadilan pada Senin depan dengan hakim yang memimpin persidangan yakni Agus Windana SH,” ujar Samsumar, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, sidang baru dapat dilaksanakan setelah seluruh syarat formil dan dokumen perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kuasa Hukum Gandeng Henry Yosodiningrat, Kawal Praperadilan Arinal Djunaidi
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lainnya, Dedy Wijaya Susanto, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara tersebut.
“Sidang praperadilan dilakukan seperti biasa tak ada perlakuan khusus, siapapun itu diberlakukan sama,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan seluruh proses administrasi dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian pidana.
Petugas PTSP nantinya akan memeriksa kelengkapan syarat administrasi sebelum permohonan praperadilan diproses lebih lanjut.
“Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada syarat formil belum lengkap maka harus dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.
Dedy menerangkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti.
“Sepanjang pemeriksaan perkara berkas belum dilimpahkan maka bisa melakukan praperadilan, untuk menguji formalitas penetapan tersangka,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan praperadilan memiliki batas waktu singkat, yakni maksimal tujuh hari sejak sidang pertama dimulai.
“Praperadilan pemeriksaan satu minggu, jadi dari sidang awal praperadilan sampai 7 hari,” lanjutnya.
Dedy menegaskan praperadilan bukan untuk membebaskan perkara pidana, melainkan hanya menguji apakah proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan undang-undang.
| 'Adu Urat' Jaksa dan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Soal Audit Kerugian Negara |
|
|---|
| Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan |
|
|---|
| Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti |
|
|---|
| Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Arinal-Djunaidi-saat-menjalani-persidangan-2.jpg)