Arinal Djunaidi Tersangka
Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi memanas setelah Kejati Lampung ngotot status tersangka sah karena sudah kantongi dua alat bukti.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Kejati minta gugatan praperadilan Arinal ditolak. Jaksa sebut status tersangka sudah sesuai prosedur.
- Penyidik klaim kantongi minimal dua alat bukti. Bukti berasal dari saksi, ahli, dan dokumen.
- Audit BPKP disebut sah untuk perkara korupsi. Jaksa singgung SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
- Penyidikan kasus PI 10 persen tetap berlanjut. Sidang digelar di Tipikor Tanjungkarang, Kamis.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mulai mengerucut pada satu hal penting, yakni alasan jaksa tetap ngotot mempertahankan status tersangka kasus PI 10 persen.
Kejati Lampung menegaskan mereka sudah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga meminta hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Arinal.
Dalam sidang yang digelar Kamis (21/5/2026), Jaksa Kejati Lampung Agustine Aurelia menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menurut Agustine, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sejak tahap penyelidikan yang dimulai pada Oktober 2024 lalu.
"Bukti yang dikantongi penyidik, meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024," ujarnya saat sidang praperadilan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Baca juga: Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi
Jaksa juga menegaskan bahwa Kejati Lampung akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PI 10 persen tersebut.
Selain soal alat bukti, pihak Kejati turut menyinggung polemik kewenangan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP.
Menurut Agustine, audit dari BPKP tetap sah digunakan sebagai dasar penanganan perkara korupsi dan hal itu diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
Ia mengatakan, bukan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Instansi lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan audit dan hasilnya sah dijadikan alat bukti di persidangan,” kata Agustin di hadapan majelis hakim.
Dalam argumentasinya, jaksa juga menyinggung penjelasan Pasal 603 KUHP baru yang dinilai bisa memunculkan tafsir sempit terkait kewenangan audit kerugian negara.
Kejati Lampung menilai bagian penjelasan pasal tersebut justru berpotensi membatasi ruang gerak penyidik dalam mengusut kasus korupsi.
Menurut Agustin, bagian penjelasan dalam undang-undang seharusnya hanya memperjelas norma, bukan menciptakan aturan baru yang mengikat.
“Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan melarang adanya norma dalam bagian penjelasan,” ujarnya.
Karena itu, jaksa meminta hakim mengabaikan penjelasan pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
| Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kejati Lampung Ngotot Audit BPKP Sah Dipakai Bongkar Dugaan Korupsi PI 10 Persen |
|
|---|
| Henry Yosodiningrat: Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Tidak Sah |
|
|---|
| Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/arinal-djunaidi-beri-kesaksian-kasus-PT-LEB.jpg)