Berita Lampung

Modus Tikus Tangki, 26 Karyawan PT GGP Lampung Tengah Curi Solar Perusahaan

26 karyawan PT GGP di Kabupaten Lampung Tengah diduga mencuri ribuan liter solar milik perusahaan dengan modus yang rapi. 

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PELAKU - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Renanta Al Ghazali. Modus Tikus Tangki, 26 Karyawan PT GGP Lampung Tengah Curi Solar Perusahaan. 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan karyawan PT GGP Lampung Tengah diduga mencuri solar alat berat dengan modus menguras tangki grader dan ekskavator memakai selang, lalu menjualnya.
  • Aksi dilakukan saat pengawasan lemah, sebagian pelaku operator internal.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah -  26 karyawan PT GGP di Kabupaten Lampung Tengah diduga mencuri ribuan liter solar milik perusahaan dengan modus yang rapi. 

Baca juga: Tangis Haru dan Pelukan Hangat Sambut Kepulangan 275 Jemaah Haji Kota Metro

Mereka memanfaatkan akses sebagai operator alat berat untuk menguras tangki grader dan ekskavator, memindahkan BBM ke jeriken, lalu menjualnya ke pihak luar demi keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa aksi ini berlangsung saat pengawasan di lapangan longgar. 

“Mereka bergerak secara terencana, memanfaatkan momen tidak ada pengawas. Setiap kali berhasil, solar dipindahkan secara berkala menggunakan selang ke jeriken,” ungkapnya, Kamis (11/6/2026).

Petugas keamanan perusahaan akhirnya memergoki aksi para pelaku saat patroli rutin malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Satu unit mobil Suzuki Carry dihentikan di area operasional, dan ditemukan 22 jeriken berisi solar serta 16 jeriken kosong siap diisi.

“Berdasarkan pemeriksaan, mayoritas terduga pelaku adalah karyawan internal PT GGP. Aksi ini bukan kejadian pertama, beberapa di antaranya sudah mulai mencuri sejak Januari hingga akhirnya tertangkap basah,” tambah AKP Renanta.

Polisi memperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp 53 juta, dan kemungkinan akan bertambah setelah perhitungan lebih lanjut. Ke-26 karyawan yang terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat Pasal 486 dan 448 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan, serta pencurian dengan ancaman penjara. Kami tetap membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved