Breaking News

Arinal Djunaidi Tersangka

Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak tersangka Arinal Djunaidi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TOLAK PRAPERADILAN - Suasana putusan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal tolak praperadilan Arinal Djunaidi. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana tolah praperadilan Arinal Djunaidi
  • Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu. 
  • Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga: Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi

Tampak advokat dari tersangka Arinal Djunaidi yakni Ana Sofa Yuking, Henry Yosodiningrat dan Radhitya Yosodiningrat serius menyaksikan jalannya sidang praperadilan.

Ana dan Henry serta Radhitya terlihat saling berisik saat hakim membacakan putusan tersebut. 

Sesekali jidat Henry Yosodiningrat mengkerut saat persidangan berlangsung. 

Persidangan sendiri berlangsung selama 45 menit dari awal dibuka hingga putusan. 

Hakim Tunggal, Agus Windana dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya telah menolak praperadilan tersangka Arinal Djunaidi

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," kata Agus Windana. 

Dikatakannya, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenyampingkan putusan MK terdahulu. 

Kemudian kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. 

Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan alasan-alasan hukum. 

"Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu," kata Henry.

"Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," ucapnya.

Jawaban dari termohon sudah dikemukakan, pertimbangan hakim pun sudah dibacakan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved