Program Keringanan PKB 2026

751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Diskon PKB Besar-besaran

751 ribu lebih kendaraan bermotor di Lampung menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
MENUNGGAK PAJAK - Kepala Bapenda Lampung Saipul. 751 ribu kendaraan di Lampung menunggak pajak, Pemprov beri diskon PKB besar-besaran. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Lampung memberi diskon besar-besaran dalam program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.
  • Terutama bagi kendaraan yang menunggak pajak yang tercatat lebih dari 751 ribu unit.
  • Lewat keringanan tersebut penunggak bertahun-tahun cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Sebanyak 751 ribu lebih kendaraan bermotor di Provinsi Lampung menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.

Baca juga: DPRD Lampung Dukung Keringanan Pajak Kendaraan, Optimis Dongkrak PAD

Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, saat ini jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit yang terdiri dari 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.

"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," kata Saipul saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, program keringanan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Saipul menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif yang beroperasi di jalan dengan kendaraan yang rutin membayar pajak.

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat salah satunya melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Terkait target pendapatan asli daerah (PAD), Saipul mengatakan Pemprov Lampung tetap mengacu pada target penerimaan PKB yang telah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp1,3 triliun.

"Kalau target di APBD tetap Rp1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," katanya.

Sementara itu, berdasarkan jumlah kendaraan, wilayah dengan potensi tunggakan terbesar berada di Kota Bandar Lampung, disusul Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Utara.

"Karena memang jumlah kendaraan paling banyak berada di daerah-daerah tersebut," jelasnya.

Saipul juga mengakui pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved