Arinal Djunaidi Tersangka
Langkah Jaksa setelah Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditolak Hakim
Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Kejati Lampung segera menindaklanjuti hasil sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
- Hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.
- Pihak Kejati mohon doa supaya segera melimpahkan perkara Arinal ke penuntut umum.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menindaklanjuti hasil sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca juga: Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim
Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut oleh penyidik Kejati, Selasa (2/6/2026).
Penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kerugian negara dalam perkara tersebut disinyalir mencapai Rp271,5 miliar.
Penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perkara ini telah menyeret petinggi PT LEB, yakni Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur Utama PT LEB, Muhammad Hermawan.
Kerugian negara dalam perkara tersebut disinyalir mencapai Rp271,5 miliar.
Kini perkara Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana PI tersebut segera diproses setelah praperadilan ditolak hakim.
Jaksa Rudy Vernando mengaku telah mendengar putusan majelis hakim. "Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, sah serta relevan sehingga tindakan kejaksaan dalam penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah mendasar. Sehingga pihak kejaksaan segera melanjutkan penahanan Arinal.
Rudy memastikan saat ini tahapan penyidikan telah diselesaikan. "Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Rudy.
Ia mengatakan, untuk masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang.
Respons Kuasa Hukum
Jaksa Rudy Vernando mengaku telah mendengar putusan majelis hakim. "Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.
Permohonan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, Selasa (2/6/2026).
Tim advokat dari Arinal Djunaidi yakni Henry Yosodiningrat menyatakan menghormati putusan hakim.
| Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Hakim Tunggal Agus Windana Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi |
|
|---|
| 'Adu Urat' Jaksa dan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Soal Audit Kerugian Negara |
|
|---|
| Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan |
|
|---|
| Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Advokat-Arinal-Djunaidi-terima-putusan-hakim.jpg)