Arinal Djunaidi Tersangka

Langkah Jaksa setelah Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditolak Hakim

Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HORMATI PUTUSAN HAKIM - Suasana putusan praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026). Langkah jaksa setelah praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditolak hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Lampung segera menindaklanjuti hasil sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
  • Hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.
  • Pihak Kejati mohon doa supaya segera melimpahkan perkara Arinal ke penuntut umum.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menindaklanjuti hasil sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca juga: Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Henry Yosodiningrat Hormati Putusan Hakim

Majelis hakim telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan Arinal Djunaidi atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung tersebut oleh penyidik Kejati, Selasa (2/6/2026).

Penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kerugian negara dalam perkara tersebut disinyalir mencapai Rp271,5 miliar.

Penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Perkara ini telah menyeret petinggi PT LEB, yakni Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur Utama PT LEB, Muhammad Hermawan. 

Kerugian negara dalam perkara tersebut disinyalir mencapai Rp271,5 miliar.

Kini perkara Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana PI tersebut segera diproses setelah praperadilan ditolak hakim.

Jaksa Rudy Vernando mengaku telah mendengar putusan majelis hakim. "Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, sah serta relevan sehingga tindakan kejaksaan dalam penetapan tersangka Arinal Djunaidi telah mendasar. Sehingga pihak kejaksaan segera melanjutkan penahanan Arinal.

Rudy memastikan saat ini tahapan penyidikan telah diselesaikan. "Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Rudy.

Ia mengatakan, untuk masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang.

Respons Kuasa Hukum

Jaksa Rudy Vernando mengaku telah mendengar putusan majelis hakim. "Alhamdulillah dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup," terangnya.

Permohonan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, Selasa (2/6/2026). 

Tim advokat dari Arinal Djunaidi yakni Henry Yosodiningrat menyatakan menghormati putusan hakim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved