Arinal Djunaidi Tersangka
Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi
Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI) Makassar, Fahri Bachmid dihadirkan dalam sidang praperadilan Arinal Djunaidi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan pemohon Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Dalam keterangannya, Fahri menyoroti dasar penetapan tersangka dalam perkara korupsi yang, menurutnya, harus mengacu pada prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mengingatkan bahwa laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.
"Tanpa hasil audit dari lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional, syarat materiil penetapan tersangka otomatis gugur," kata Fahri Bachmid, Jumat (22/5/2026).
Mantan Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai.
Baca juga: Henry Yosodiningrat: Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Tidak Sah
Fahri menekankan bahwa forum praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol konstitusional.
"Untuk memastikan negara tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang," ujarnya.
Menurutnya efektivitas penegakan hukum tidak boleh mengorbankan integritas negara hukum itu sendiri karena truth cannot be pursued at any cost.
Berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945, BPK memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi, untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Peran ini berbeda fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan aparat pengawasan intern pemerintah di ranah eksekutif.
“Secara teori hukum, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan,” paparnya.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan hukum konstitusi yang dikonkretkan (applied constitutional law).
"Kita tidak boleh lagi menafsirkan sebaliknya bahwa masih ada lembaga yang lain, itu tidak seperti itu," imbuhnya.
Putusan yang sudah mengclearkan segala sesuatu yang selama ini menjadi perdebatan baik di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, maupun dalam ruang-ruang persidangan.
| Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti |
|
|---|
| Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kejati Lampung Ngotot Audit BPKP Sah Dipakai Bongkar Dugaan Korupsi PI 10 Persen |
|
|---|
| Henry Yosodiningrat: Penetapan Arinal Djunaidi sebagai Tersangka Tidak Sah |
|
|---|
| Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ahli-Hukum-Tata-Negara-dan-Konstitusi-UMI-Makassar-di-sidang-praperadilan-Arinal.jpg)