Arinal Djunaidi Tersangka

Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi

Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI) Makassar, Fahri Bachmid dihadirkan dalam sidang praperadilan Arinal Djunaidi. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
AUDIT BPK - Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Jumat (22/5/2026). Pihaknya menyebut audit BPK jadi syarat mutlak penetapan tersangka korupsi. 

"Selama ini kan cukup panjang itu, mulai dari 2012, putusan nomor 31 tahun 2012. Setelah itu putusan 25 tahun 2016, sampai dengan putusan 24 tahun 2025 dan seterusnya," bebernya.

Putusan sekarang ini harus dipandang sebagai putusan yang mengakhiri perdebatan.

"Makanya MK itu dalam putusan kalau membaca dalam pertimbangan hukum, menuliskan bahwa yang dimaksud dengan lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara adalah BPK," kata Fahri. 

Ketentuan pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45 bahwa untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dibentuk satu badan yakni BPK.

"Jadi saya harapkan melalui forum praperadilan ini, kita bisa sama-sama menegakkan prinsip-prinsip keadilan yang bermartabat," ujarnya.

"Agar barangkali dimensi hak asasi manusia (HAM) bisa kita peroleh melalui instrumen koreksi yang dilakukan oleh hakim praperadilan," terusnya.

Pihaknya berharap nanti tahapan-tahapan persidangan selanjutnya ada hal-hal baru.

Dengan harapan bisa melahirkan satu putusan yang sifatnya fundamental, 

Karena mengoreksi soal-soal yang selama ini menjadi objek perdebatan yang tidak berkesudahan. 

"Jadi praperadilan ini kurang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM), kalau tidak menetapkan audit yang dilakukan oleh BPK berarti penetapan tersangka menjadi tidak sah," tegasnya.

"Penyidikan itu mendasarkan kepada salah satunya adalah audit kerugian keuangan negara yang bukan dilakukan oleh BPK. Produknya berarti penetapan tersangka menjadi bermasalah," ujarnya.

Dalam putusan MK itu mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan yang lain. 

"Tidak ada rumpun rumpun lembaga lain yang bisa melakukan pekerjaan serupa. Mungkin kalau untuk kepentingan audit internal pemerintahan, APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)," kata Fahri. 

"Untuk kepentingan tata kelola dan tidak ada masalah. Tapi kalau untuk kepentingan pembuktian di persidangan itu, itu BPK," lanjutnya. 

"MK dalam berbagai putusan sudah mengatakan seperti itu, artinya apa itu konsekuensi dari actualloss. Artinya kerugian itu harus nyata dan aktual. Tidak bisa penalaran atau membuat satu satu kesimpulan-kesimpulan yang bersifat potensial, itu enggak boleh," kata Fahri. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved