Arinal Djunaidi Tersangka

Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi

Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI) Makassar, Fahri Bachmid dihadirkan dalam sidang praperadilan Arinal Djunaidi. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
AUDIT BPK - Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, Jumat (22/5/2026). Pihaknya menyebut audit BPK jadi syarat mutlak penetapan tersangka korupsi. 

Ia mengatakan, kerugian negara jika Rp 100 miliar maka nilai tersebut harus dihitung dan jelas angkanya.

"Gak bisa lagi pakai asumsi seperti itu," kata Fahri. 

Saat ditanya dikaitkan dengan due process of law tadi seperti apa, Fahri mengatakan, jika dikaitkan atau mencontohkan ke salah satu alat bukti yang dipersoalkan oleh pemohon praperadilan itu masalah BPKP. 

"Hasil audit yang dipakai tersebut BPKP, artinya, orang jadi tersangka itu kan minimal dua alat bukti. Bahwa alat bukti yang pertama saksi, alat bukti yang kedua misalnya ada ada hasil audit investigatif misalnya, bahwa ada kerugian keuangan negara,"

"Kalau misalnya yang melakukan audit itu orang apa, lembaga yang dianggap tidak qualified, tidak legitim secara yuridis, berarti alat bukti itu menjadi rontok. Alat bukti itu menjadi tidak sah," kata Fahri. 

Forum praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional (constitutional control mechanism) terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.

Karena itu pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik tidak semata-mata menyangkut persoalan administratif prosedural. 

Melainkan juga menyangkut pengujian apakah kewenangan negara (state power) telah dijalankan secara konstitusional sesuai prinsip due process of law, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia. 

Fahri Bachmid menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost).

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man)," ucapnya.

Ia mengatakan, ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” tukas Fahri Bachmid.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved