Arinal Djunaidi Tersangka

Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi

Kuasa hukum Arinal Djunaidi meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BELA ARINAL DJUNAIDI - Pengacara Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking saat memasuki Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang, kuasa hukum Arinal secara tegas meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan Arinal mulai digelar. Kuasa hukum minta status tersangka dibatalkan.
  • Sidang dipimpin hakim Agus Windana. Kejati Lampung hadir sebagai pihak termohon.
  • Arinal minta pemulihan nama baiknya. Kuasa hukum nilai bukti belum cukup.
  • Status tersangka disebut tak sah hukum. Sidang lanjutan hadirkan sejumlah ahli.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang itu, kuasa hukum Arinal secara tegas meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Windana tersebut menghadirkan tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang dipimpin Prof Henry Yosodiningrat bersama Ana Sofa Yuking dan H Radhitya Yosodiningrat.

Sementara pihak termohon diwakili Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung, Dzulkipli bersama tim.

Usai persidangan, Henry Yosodiningrat menjelaskan pihaknya telah membacakan seluruh materi permohonan praperadilan di hadapan hakim.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi

“Tadi kami kuasa hukum Pak Arinal Djunaidi telah membacakan permohonan praperadilan kepada majelis hakim,” kata Henry kepada awak media.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Arinal Djunaidi dibebaskan dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta pemulihan hak, harkat, dan martabat Arinal Djunaidi atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah.

“Terutama dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” ujar Henry.

Menurut Henry, Kejati Lampung dinilai belum memiliki bukti yang cukup terkait adanya kerugian negara secara nyata dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen tersebut.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Arinal sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya.

Selain membacakan permohonan, tim kuasa hukum Arinal mengaku tengah menyiapkan sejumlah ahli yang akan diajukan pada sidang lanjutan praperadilan pekan depan.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen senilai Rp271 miliar yang menjerat Arinal Djunaidi sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik di Lampung.

Pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved