Arinal Djunaidi Tersangka
Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi
Kuasa hukum Arinal Djunaidi meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan frasa atau kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian negara dalam UU administrasi pemerintahan termasuk UU Tipikor wajib dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan hasil audit BPK.
Hal tersebut harus dimaknai bahwa kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti (actual loss) dan atau bukan potential loss atau total loss sebagaimana disangkakan terhadap pemohon.
Henry menjelaskan bahwa kerugian tersebut harus dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau bukan berdasarkan hasil audit BPKP.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 603 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang tertulis yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
"Jadi dimaksud dengan lembaga negara audit keuangan adalah BPK dan BPKP kedudukannya dalam konstitusi bukan Lembaga Negara, oleh karenanya hasil hitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah bila dijadikan sebagai alat bukti untuk menghitung adanya kerugian bagi keuangan negara atau keuangan daerah," kata Henry.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diucapkan di muka persidangan tanggal 02 Maret 2026 pada pokoknya menyatakan bahwa.
Penjelasan Pasal 603 UU No.1 tahun 2023 menyatakan yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara audit keuangan.
Definisi kerugian Negara sendiri diatur, antara lain, dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan.
Kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dengan kata lain bahwa kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak.
Sementara itu, JPU Dzulkipli mengatakan, kejaksaan besok akan menjawab permohonan tersebut dari pemohon.
"Besok kami akan jawab dari pemohon terkait hal tersebut," kata Dzulkipli.
Saat ditanya terkait jadwal bahwa sudah disepakati dari hakim bahwa besok pihaknya akan memberikan jawaban dari penyidik gugatan dari pemohon.
| Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Henry Yosodiningrat Siap Bela Arinal Djunaidi di Sidang Praperadilan, Bawa Tim Advokat |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi atas Kasus PI 10 Persen Dipimpin Hakim Tunggal |
|
|---|
| Tersangka Arinal Djunaidi Jalani Sidang Praperadilan Rabu Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Henry-Yosodiningrat-siap-bela-Arinal-Djunaidi.jpg)