Arinal Djunaidi Tersangka

Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi

Kuasa hukum Arinal Djunaidi meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BELA ARINAL DJUNAIDI - Pengacara Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking saat memasuki Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang, kuasa hukum Arinal secara tegas meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen. 

"Kami siapkan sidang besok terkait jawaban kami dari termohon," ucapnya.

Pemohon melakukan pembelaan terkait penetapan tersangka Arinal Djunaidi hingga kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP tersebut.

Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Agus Windana mengatakan, pihaknya secara maraton akan melakukan persidangan sampai 7 hari kerja ke depan.

"Semoga segera selesai, pada jadwalnya besok dari tanggapan jaksa terkait permohonan praperadilan dari pihak pemohon," kata Agus. 

Agus mengatakan, pihaknya akan menetapkan pada 26 Mei 2026 terkait kesimpulannya, pada 2 Juni 2026 dijadwalkan sudah ada putusan praperadilan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved