Arinal Djunaidi Tersangka
Alasan Henry Yosodiningrat Minta Hakim Bebaskan Arinal Djunaidi
Kuasa hukum Arinal Djunaidi meminta hakim membebaskan kliennya dari status tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap kliennya Ir Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Tindakan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon Ir Arinal Djunaidi," kata Henry.
Penahanan terhadap pemohon atau kliennya tersebut jelas tidak sah.
Karena menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tertulis.
"Kami kutip bahwa penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah," ujarnya.
"Bahwa oleh karena penahanan terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dan atau oleh karena penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah maka penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah," terusnya.
Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Tetapi bukan pada hasil pemeriksaan atau penetapan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan Undang-Undang," kata Henry.
Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara yang tertulis.
Bahwa mengingat laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 10 angka 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang tertulis bahwa BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
| Henry Yosodiningrat Minta Kejati Lampug Bebaskan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Henry Yosodiningrat Siap Bela Arinal Djunaidi di Sidang Praperadilan, Bawa Tim Advokat |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi atas Kasus PI 10 Persen Dipimpin Hakim Tunggal |
|
|---|
| Tersangka Arinal Djunaidi Jalani Sidang Praperadilan Rabu Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Henry-Yosodiningrat-siap-bela-Arinal-Djunaidi.jpg)