Berita Lampung

Pemprov Lampung Raih Predikat WTP 12 Berturut-turut dari BPK RI

Pemprov Lampung mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PREDIKAT WTP - Suasana sidang Paripurna DPRD Lampung, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026). Pemprov Lampung raih predikat WTP 12 berturut-turut dari BPK RI. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Lampung mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 berturut-turut dari BPK RI.
  • Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. 
  • BPK memberi sejumlah catatan terkait ketimpangan antara pendapatan dan belanja daerah yang memicu terjadinya utang.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Pemprov Lampung Akan Hidupkan 15 Desa Budaya, Dukung Sektor Pariwisata

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Meskipun laporan keuangan dinilai wajar, BPK memberi sejumlah catatan terkait ketimpangan antara pendapatan dan belanja daerah yang memicu terjadinya utang.

Alhasil, BPK memberikan tenggat waktu (deadline) selama 60 hari bagi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajarannya untuk membereskan sejumlah persoalan keuangan daerah.

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, mengingatkan Pemprov Lampung agar lebih realistis dalam menyusun anggaran belanja.

"Antara penerimaan dan pengeluaran itu masih ada utang, kasihan perencanaan sudah bagus-bagus tapi tidak bisa terealisasi," ujar Novy dalam sidang Paripurna, Jumat (12/6/2026)

Selain itu, BPK juga memberi catatan soal kelemahan dalam pengawasan proyek infrastruktur. 

Di mana, BPK menemukan sejumlah paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume (kurang spek).

Imbasnya, Pemprov Lampung diwajibkan segera menarik uang kelebihan bayar tersebut dan menyetorkannya kembali ke kas negara.

Novy menegaskan, seluruh koreksi dan rekomendasi ini bersifat mengikat dan harus rampung dalam waktu dua bulan.

"Sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh gubernur bersama jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi ini diberikan," kata dia.

Menyikapi ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk langsung melakukan pembenahan internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pria yang akrab disapa Mirza ini memandang rekomendasi BPK bukan sebagai batu sandungan, melainkan potret evaluasi untuk memperbaiki kualitas APBD ke depan.

"WTP 12 kali berturut-turut sejak 2015 ini bukan sekadar mengejar prestasi, tapi bukti sahih komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga koridor hukum pengelolaan keuangan," tegas Mirza.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved