Berita Lampung

PT Tanjungkarang Putus Lepas, Eks Kepala BPN Lamsel Lukman Hirup Udara Bebas

Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman bersyukur bisa menghirup udara bebas.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HIRUP UDARA BEBAS - Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman bersama pengacaranya Ginda Ansori saat ke luar dari Rutan Bandar Lampung, Jumat (12/6/2026). Lukman hidup udara bebas setelah PT Tanjungkarang menyatakan putus lepas dari dakwaan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Lukman bersyukur bisa menghirup udara bebas.
  • Didampingi pengacara Ginda Ansori, Lukman mengaku sangat terharu dengan dibebaskannya ia dari dalam Rutan Bandar Lampung. 
  • Dikatakan Lukman semua ini bentuk perjuangan dari penasihat hukumnya yang selama ini setia mendampingi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman bersyukur bisa menghirup udara bebas. 

Baca Juga: Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong

Didampingi pengacara Ginda Ansori, Lukman mengaku sangat terharu dengan dibebaskannya ia dari dalam Rutan Bandar Lampung. 

"Saya terharu dan merasa lega setelah keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membebaskan saya dan merasakan kemerdekaan," kata Lukman, Jumat (12/6/2026). 

Dikatakannya, semua ini merupakan bentuk perjuangan dari penasihat hukumnya yang selama ini setia mendampingi.

"Hari ini saya bisa menikmati kemerdekaan. Kemudian selama proses persidangan, banyak hal yang terlibat," ujarnya.

Seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Kejari Kalianda.

"Terutama dari pihak keluarga saya yang utama anak saya mendampingi selama proses di persidangan," ucap Lukman 

Kemudian upaya tersebut dipastikan oleh Majelis Hakim melalui lembaga peradilan, lembaga peradilan khusus hingga peradilan umum.

Majelis Hakim PT Tanjungkarang telah menetapkan dan memutuskan dirinya lepas dari segala tuntutan atau dakwaan jaksa.

Pengacara Ginda Ansori mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang telah memutus onslagh terhadap klienya. 

Pihaknya ke depan akan mencoba untuk konsolidasi terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan kasasi. 

"Oleh karenanya, kita juga akan ikuti proses tersebut hingga tuntas dan inkracht," kata Ginda. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, terkait banding dirinya akan menanyakan kepada tim bidang teknis.

"Mereka belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan, mereka (tim teknis) juga sedang menunggu pemberitahuannya," tukas Ricky. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved