Arinal Djunaidi Tersangka
'Adu Urat' Jaksa dan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Soal Audit Kerugian Negara
Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwarnai adu urat antara jaksa dan kuasa hukum terkait keabsahan lembaga pengaudit.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Sidang praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diwarnai perdebatan sengit soal audit kerugian negara.
- Kuasa hukum menilai audit BPKP tidak sah untuk dasar penetapan tersangka.
- Jaksa menyebut BPKP tetap berwenang berdasarkan putusan MK.
- Arinal jadi tersangka dugaan korupsi dana PI 10 persen. Putusan sidang dibacakan 2 Juni 2026.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Suasana persidangan mendadak tegang setelah terjadi 'adu urat' antara jaksa dan kuasa hukum terkait keabsahan prosedur penetapan tersangka kasus korupsi.
Kedua belah pihak saling melempar argumen hukum dengan nada tinggi demi mempertahankan prinsip masing-masing di hadapan hakim.
Perdebatan sengit ini berpusat pada keabsahan dokumen keuangan yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menjerat sang mantan pejabat.
Lembaga pengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi perdebatan di sidang praperadilan.
Sidang praperadilan kali ini sebagai lanjutan atas perkara yang diajukan Arinal Djunaidi terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, Selasa (26/5/2026) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: Praperadilan Arinal Djunaidi Memanas, Pengacara Sebut Status Tersangka Tak Sah
Arinal ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 28 April 2026. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking ngotot jika nilai kerugian negara itu tidak sah karena tidak dihitung oleh lembaga yang berwenang. Sebab lembaga pengaudit yang digunakan Kejaksaan Tinggi adalah BPKP bukan BPK.
Sebaliknya jaksa bersikukuh jika BPKP juga sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan audit berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Jalannya Sidang Praperadilan
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (26/5/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Pihak pemohon diwakili tim advokat yang dipimpin Ana Sofa Yuking, sedangkan pihak termohon dari Kejati Lampung diwakili jaksa Elfa dan Ria. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing.
Ana Sofa Yuking yang mengenakan busana hitam dan jilbab krem meminta hakim menerima permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.
“Kami mendalilkan penetapan tersangka Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” kata Ana dalam persidangan.
Menurut Ana, perkara dugaan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang sah, terutama terkait adanya kerugian negara.
| Lembaga Pengaudit Kerugian Negara Kasus Eks Gubernur Lampung Arinal Jadi Perdebatan |
|
|---|
| Ahli HTN Sebut Audit BPK Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti |
|
|---|
| Jaksa Kejati Lampung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi |
|
|---|
| Kejati Lampung Ngotot Audit BPKP Sah Dipakai Bongkar Dugaan Korupsi PI 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Psikis-Arinal-Terguncang-Begitu-Masuk-Sel-Karutan-Way-Huwi-Pastikan-Sehat.jpg)