Berita Lampung

Sempat Kabur dan Melawan, Doglang Akhirnya Tertangkap di Persembunyian Kedondong

Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus curanmor Polres Pringsewu sejak Januari 2026, akhirnya terhenti

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/dok Polres Pringsewu
DITANGKAP - Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi berakhir ditangkap polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Andi Anggara alias Doglang ditangkap di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Senin malam.
  • Buronan kasus curanmor itu sempat kabur dan melawan polisi saat hendak diamankan.
  • Polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku dinilai membahayakan petugas.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres Pringsewu sejak Januari 2026, akhirnya terhenti setelah ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) malam. 

Polisi menyebut, pria asal Kecamatan Way Lima itu sempat berupaya kabur dan melawan petugas ketika hendak diamankan sehingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

Doglang diketahui menjadi salah satu anggota utama jaringan curanmor Suradi alias Ganden yang sebelumnya telah dibongkar aparat Polres Pringsewu. Komplotan tersebut disebut kerap beraksi di sejumlah wilayah di Lampung, terutama Kabupaten Pringsewu, dengan sasaran kendaraan roda dua milik warga.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, penangkapan Doglang sekaligus melengkapi pengungkapan jaringan curanmor yang dipimpin Suradi. 

Hingga saat ini, total enam tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut Rosali, Doglang dikenal licin dan tidak segan melakukan kekerasan saat beraksi. Polisi juga menemukan fakta bahwa kelompok tersebut kerap membawa senjata api rakitan ketika menjalankan aksinya.

“Untuk peran Andi alias Doglang ini selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi,” kata Rosali, Selasa (26/5/2026).

Dalam pengembangan kasus itu, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan. 

Sementara satu senjata lainnya masih dalam pencarian setelah, berdasarkan pengakuan tersangka, dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil pemeriksaan, Doglang mengaku terlibat dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu. Namun, keterangan tersangka lain mengungkap pria tersebut diduga ikut dalam sedikitnya 12 aksi pencurian kendaraan bermotor bersama komplotannya.

Kasus yang menjerat Doglang bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda BeAT milik mahasiswi bernama Salsabila Agustin. 

Kendaraan korban hilang saat diparkir di depan rumah kos di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur sebelum dibangunkan saksi yang memberitahu motornya telah raib.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ujar Rosali.

Dalam penangkapan sebelumnya, polisi berhasil menemukan kembali Honda BeAT milik korban. Petugas juga mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga merupakan hasil kejahatan lain dari jaringan tersebut.

Selain kasus pencurian motor milik Salsabila, Doglang diduga terlibat pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved