Berita Lampung

Sempat Kabur dan Melawan, Doglang Akhirnya Tertangkap di Persembunyian Kedondong

Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus curanmor Polres Pringsewu sejak Januari 2026, akhirnya terhenti

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/dok Polres Pringsewu
DITANGKAP - Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi berakhir ditangkap polisi. 

Ia juga disebut menggasak Honda BeAT milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, yang laporannya masuk pada 25 Mei 2026.

Sebelum tertangkap, Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu. Kontrakan itu diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Rosali.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved